Dalam menyikapi kondisi nasioanal seperti ini, pemerintah sebenarnya telah berupaya untuk mengendalikan dan memutus mata rantai Covid-19 dengan membuat dan menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku. Namun, dalam menghadapi Covid-19 ini, bukan hanya peran pemerintah dan peran tenaga kesehatan saja yang dapat diandalkam, tetapi juga peran dan kesadaran dari masyarakat untuk dapat mengindahkan himbauan dari pemerintah maupun tenaga kesehatan serta meningkatkan kesadaran diri untuk mencegah penyebaran Covid-19, salah satu upaya pemerintah yang terbaru adalah adanya penyelenggaraan vaksinasi Covid-19.
Program Vaksinasi Covid-19 Nasional akan segera dilaksanakan pada awal tahun ini. Dengan datangnya vaksin yang diimpor dari perusahaan luar negeri untuk kebutuhan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pemerintah juga sudah mempersiapkan program tersebut agar vaksinasi terlaksana di seluruh Indonesia.
Rencananya vaksinasi diberikan kepada 182 juta penduduk di Indonesia, vaksinasi dilakukan secara bertahap, diberikan berdasarkan kelompok prioritas dengan tahap awal menyasar kepada petugas kesehatan dan pelayanan publik esensial, seperti TNI, POLRI, Satpol PP, dan Petugas Pelayanan Publik, serta tokoh masyarakat dan agama, dilansir dari kompas.com
Ketentuan vaksinasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 100 juta, dilansir cnnindonesia.com
Di dalam proses vaksinasi Covid-19 telah diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo, disebut sebagai orang pertama di Indonesia yang akan segera divaksinasi pada tanggal 13 Januari 2020. Dengan harapan semua lapisan yang terdaftar dalam vaksinasi tahap pertama bisa diterima oleh petugas-petugas Gugus Depan Covid-19.
Hal yang sangat menarik adalah pada saat Presiden Joko
Widodo melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19, terlihat dokter yang bertugas
memberikan vaksin tersebut bergetar secara jelas dalam live streaming yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Hal itu menjadi perbincangan di berbagai media
sosial. Dokter Abdul menjelaskan atas kejadian tersebut, menjelaskan “pertamanya saja grogi, tetapi tidak menjadi halangan buat
saya untuk menyuntikkannya” ujar Dokter Abdul saat diwawancari, dilansir dari jpnn.com

Komentar
Posting Komentar