Memvaksin dan Divaksin Covid-19

 

( Sumber : Ardian Tegar)

    Dalam menyikapi kondisi nasioanal seperti ini, pemerintah sebenarnya telah berupaya untuk mengendalikan dan memutus mata rantai Covid-19 dengan membuat dan menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku. Namun, dalam menghadapi Covid-19 ini, bukan hanya peran pemerintah dan peran tenaga kesehatan saja yang dapat diandalkam, tetapi juga peran dan kesadaran dari masyarakat untuk dapat mengindahkan himbauan dari pemerintah maupun tenaga kesehatan serta meningkatkan kesadaran diri untuk mencegah penyebaran Covid-19, salah satu upaya pemerintah yang terbaru adalah adanya penyelenggaraan vaksinasi Covid-19.

    Program Vaksinasi Covid-19 Nasional akan segera dilaksanakan pada awal tahun ini. Dengan datangnya vaksin yang diimpor dari perusahaan luar negeri untuk kebutuhan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pemerintah juga sudah mempersiapkan program tersebut agar vaksinasi terlaksana di seluruh Indonesia.

    Rencananya vaksinasi diberikan kepada 182 juta penduduk di Indonesia, vaksinasi dilakukan secara bertahap, diberikan berdasarkan kelompok prioritas dengan tahap awal menyasar kepada petugas kesehatan dan pelayanan publik esensial, seperti TNI, POLRI, Satpol PP, dan Petugas Pelayanan Publik, serta tokoh masyarakat dan agama, dilansir dari kompas.com

    Ketentuan vaksinasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 100 juta, dilansir cnnindonesia.com

    Di dalam proses vaksinasi Covid-19 telah diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.  Presiden Joko Widodo, disebut sebagai orang pertama di Indonesia yang akan segera divaksinasi pada tanggal 13 Januari 2020. Dengan harapan semua lapisan yang terdaftar dalam vaksinasi tahap pertama bisa diterima oleh petugas-petugas Gugus Depan Covid-19.

    Hal yang sangat menarik adalah pada saat Presiden Joko Widodo melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19, terlihat dokter yang bertugas memberikan vaksin tersebut bergetar secara jelas dalam live streaming yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Hal itu menjadi perbincangan di berbagai media sosial. Dokter Abdul menjelaskan atas kejadian tersebut, menjelaskan “pertamanya saja grogi, tetapi tidak menjadi halangan buat saya untuk menyuntikkannya” ujar Dokter Abdul saat diwawancari, dilansir dari jpnn.com

( Sumber : google.com)
    Pemerintah mencoba terobosan baru dengan menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 secara massal yang ditujukan untuk masyarakat secara umum dengan cara bertahap, berdasarkan kelomok prioritas yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Namun disisi lain, kebijakan tersebut masih terdapat pro dan kontra dalam hal penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Walaupun pada nantinya semua orang belum tentu menerima vaksinasi karena kekebalan kelompok tertentu yang bisa mempengaruhi hal tersebut, setidaknya tenaga gugus depan Covid-19 telah lancar dalam penyelenggaran vaksinasi.

     Tenaga kesehatan yang divaksin pun merasakan sensasi divaksi “awal dapat kabar vaksin pertama itu deg-degan banget pokoknya, tetapi saya harus siap divaksin. Lalu efek habis divaksin yang saya rasakan agak sedikit lemas dan lapar terus.” ujar Ardian. 
    
    Pemerintah diharapkan terus melakukan penyuluhan-penyuluhan terhadap masyarakat kecil secara besar-besaran agar proses vaksinasi dapat diterima oleh kalangan masyarakat. Sementara untuk melindungi sekelompok kecil yang tidak bisa divaksinasi, pentingnya 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) untuk tetap diterapkan. Protokol kesehatan harus tetap dilakukan meskipun nantinya program vaksinasi sudah berjalan. Sebab hal itu untuk melindungi masyarakat.

Komentar