PENGALAMAN PERTAMA RAPID TEST JADI SYARAT PEMBENTUKAN KPPS

(Sumber : Niken )

Berbincang-bincang di kampus bersama teman-teman adalah hal yang sangat menyenangkan. Berbincang-bincang bersama teman-teman pasti akan mendapatkan informasi terupdate yang belum diketahui sebelumnya. Melihat update story WhatsApp salah satu teman yang sedang rapid test tanpa basa basi langsung komen “weh, nopo kui”? lalu mendapat balasan “rapid test iki, dinggo syarat KPPS”. Setelah mendapat jawaban seperti itu, keesokan harinya saat bertemu di kampus langsung melanjutkan perbincangan dengan tatap muka. Apa sih itu KPPS? “Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara”, Ujar Niken saat ditemui di kampus Sabtu, (14/11/20).

Pemilihan Kepada Daerah 2020 menjadi hal yang baru di tengah pandemi Covid-19. Pada Pilkada tahun ini berbeda dari tahun kemarin, karena adanya pandemi Covid-19 yang tidak pernah terduga sama sekali sebelumnya yang telah membuat tatanan perekenomian negara tidak seimbang dan membuat semua lapisan masyarakat merasakan dampak dari pandemi Covid-19. Hal yang paling jelas berbeda adalah ditiadakan acara-acara yang bersifat mengundang keramaian, seperti kampanye dari para calon pemimpin daerah masing-masing. Hal tersebut sangat terasa perbedaannya sehingga mengurangi antusias rasa demokrasi di kalangan masyarakat. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di Indonesia, termasuk di Cangkringan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali akan diselenggarakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Saya dipilih ketua RT setempat untuk bersedia menjadi anggota KPPS, ini adalah pengalaman pertama saya terlibat dan terpilih menjadi anggota KPPS, lumayan nambah uang jajan juga haha”, lanjut ujar Niken.

Ketika mengetahui akan ada syarat rapid test “saya deg-degan, pertama kali juga ini saya rapid test bukan untuk berpergian jauh tetapi untuk syarat menjadi anggota KPPS, hasil rapid test pun nanti akan dikabari lebih lanjut melalui grub WhatsApp KPPS se Kelurahan Cangkringan, rapid test tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap bahaya Covid-19 dan menaati protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada 2020”, ujar Niken. Tugas dari anggota KPPS tersebut adalah membantu jalannya acara Pilkada di setiap daerah yang nantinya hasil perhitungan suara dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) tersebut dikirim ke pusat untuk dihitung lebih lanjut.

Bahwa menjadi anggota KPPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: (1) warga Negara Indonesia, (2) berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun, (3) cinta tanah air, (4) mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, (5) berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, (6) tidak menjadi anggota partai politik, (7) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, (8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, (9) tidak memiliki penyakit penyerta Covid-19. Ada pembekalan mengenai persiapan Pilkada secara berkala dari pemerintah kepada anggota KPPS baru yang akan menjadi generasi penerus dalam meramaikan demokrasi di negara ini. “Senang bisa ikut berpartisipasi menjadi anggota KPPS, rapid test ah mantap!”, ujar Niken seperti di video tiktok sebelum mengakhir perbincangan hangat.

Komentar